yang pada pokoknya menyebutkan bahwa wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anaknya. Dengan diberikannya dispensasi nikah ini diharapkan kedua belah pihak dapat segera menikah, sehingga anak yang dilahirkan kelak menjadi anak yang sah atau mempunyai perlindungan hukum.
atau alternatif terbaik untuk menyelesaikan permasalahan anak hamil diluar nikah. PEMBAHASAN Dari hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa lima subjek mengalami permasalahan yaitu anak hamil di luar nikah. Menurut Marantika (2015) Hamil di luar nikah adalah suatu pernikahan yang telah didahului oleh kehamilan pengantin
Dalam agama islam, bagi umat muslim pernikahan atau nikah sangatlah dianjurkan untuk dilakukan jika mampu. Bahkan dalam ajaran islam hukum menikah bisa dilihat berdasarkan niat dari pelaku atau calon pengantin dimana terbagi menjadi 5 macam hukum nikah yakni sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Muâin: 44-46).
MBA merupakan kondisi ketika kedua insan menikah karena adanya âkecelakaanâ, yakni saat pihak perempuan hamil lebih dulu sebelum melaksanakan akad nikah. Terdapat setidaknya dua aspek yang menjadi alasan terjadinya MBA, yaitu karena perzinaan atau karena pemerkosaan. Namun, yang menjadi pembahasan penulis kali ini ialah MBA karena faktor
3. Solusi Untuk Menekan Terjadinya Pernikahan Wanita Hamil diluar Nikah yaitu: Pertama, untuk orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam perbuatan zina, Kedua, hendaknya guru disekolah mensosialisasikan bahayanya zina. Ketiga, tidak berpacaran atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram .
perempuan semakin meningkat, hingga banyak perempuan yang hamil diluar nikah baik karena arus pergaulan maupun perkosaan. Kehamilan terlarang itu, tak jarang membuat perempuan memilih untuk melakukan aborsi atau pengguguran kandungan. Meskipun demikian, kehamilan yang tidak diinginkan tidak bisa menjadi alasan untuk membunuh janin. Sebab,
Wanita Hamilâ. Artikel ini mengulas tentang keabsahan akad nikah bagi wanita hamil di luar nikah sebagai suatu objek menarik dalam rangka pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Secara normatif, akad nikah bagi wanita hamil di luar nikah hukumnya sah menurut mayoritas âUlama.
57UgQ.
hamil diluar nikah atau mba